Polres Pasuruan Tangkap Terduga Jambret, Penadah Ponsel Korban Masih Diburu

 



Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial MD, 27 tahun, warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, setelah diduga terlibat kasus penjambretan terhadap seorang perempuan di wilayah Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan.

Pelaku diamankan tim Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan pada Sabtu pagi, 17 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan sekitar satu pekan setelah peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026. Berdasarkan laporan RRI, penangkapan dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana.

Korban diketahui bernama Nur Lailia, 22 tahun, warga Kota Pasuruan. Saat kejadian, korban disebut sedang melintas usai bepergian dari arah kawasan Bromo bersama sejumlah temannya.

Ketika berada di Jalan Desa Cengkrong, korban tiba-tiba dipepet oleh terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga menarik tas korban hingga berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.

Di dalam tas itu terdapat dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone X dan Vivo Y12s. Setelah merampas tas korban, pelaku langsung melarikan diri ke gang desa hingga korban kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasrepan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah melalui Kabag Humas Iptu Joko menyampaikan, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Pasrepan.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Adimas, sebagaimana dikutip RRI.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui aksinya dilakukan seorang diri. Polisi juga mengungkap dua ponsel milik korban telah dijual kepada seseorang berinisial G. Hingga kini, orang tersebut masih masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain dosbook iPhone X, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sandal, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga dipakai pelaku ketika menjalankan aksinya.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika melintas di jalur sepi. Aparat juga menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami harap semua masyarakat senantiasa waspada terutama saat melintas di jalur sepi,” ujar AKP Adimas.

Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Pasuruan. Polisi juga terus menelusuri keberadaan pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut.

 

Comments