Viral Anggota DPRD Jember Merokok dan Main Gim Saat Rapat, Badan Kehormatan Soroti Etika Dewan
JEMBER - Perilaku anggota DPRD Jember, Achmad Syahri
Assidiqi, masih menjadi sorotan publik setelah terekam bermain gim di telepon
genggam sambil merokok saat rapat dewan. Peristiwa tersebut memantik kritik
luas karena terjadi dalam forum resmi yang membahas isu pelayanan kesehatan
masyarakat, termasuk stunting, campak, angka kematian ibu dan bayi, serta
layanan kesehatan di Kabupaten Jember.
Video yang beredar memperlihatkan anggota Komisi D DPRD
Jember dari Fraksi Gerindra itu memegang ponsel dan diduga bermain gim ketika
rapat berlangsung. Dalam rekaman tersebut, ia juga tampak merokok di dalam
ruangan rapat. Aksi itu kemudian viral di media sosial dan memunculkan sorotan
terhadap etika wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan serta
pembahasan kebijakan publik.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim sebelumnya telah menyampaikan
permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Ia menyebut perilaku
itu tidak mencerminkan etika kelembagaan dan akan diproses melalui mekanisme
internal DPRD, termasuk kajian oleh Badan Kehormatan atau BK.
Di sisi lain, anggota BK DPRD Jember Muhammad Holil Asy’ari
menyebut aktivitas merokok dalam rapat belum diatur secara khusus dalam tata
tertib DPRD Jember. Menurut dia, selama ini kebiasaan merokok di ruang rapat
kerap terjadi, termasuk dalam rapat dengar pendapat bersama masyarakat. Karena
belum ada aturan tertulis, BK tidak dapat serta-merta menjatuhkan larangan
khusus terkait rokok di ruang rapat.
Meski begitu, Holil mengakui kebiasaan merokok di ruang
tertutup tetap menimbulkan persoalan etika, terutama bagi peserta rapat yang
bukan perokok. Ia juga menilai forum rapat dewan semestinya dijalankan secara
serius karena menyangkut kepentingan masyarakat. Perilaku anggota dewan, kata
dia, akan selalu menjadi perhatian publik, terlebih pada era media sosial yang
membuat setiap tindakan pejabat mudah tersebar luas.
Sorotan publik tidak hanya berhenti di lingkungan DPRD.
Partai Gerindra juga memproses Achmad Syahri melalui sidang Majelis Kehormatan
Partai. Dalam sidang yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta,
Jumat, 15 Mei 2026, Syahri dijatuhi sanksi teguran keras dan terakhir karena
dinilai mencoreng nama baik partai.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga memberi peringatan
tegas. Apabila Syahri kembali melakukan pelanggaran, sanksi yang lebih berat
dapat dijatuhkan, termasuk pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.
Putusan tersebut dikaitkan dengan kewajiban kader menjaga kehormatan partai,
disiplin, serta bersikap sopan dalam menjalankan tugas publik.
Usai kasus itu mencuat, Syahri menyampaikan permintaan maaf
dan mengaku menyesal. Ia menyebut tindakannya sebagai kekhilafan dan menyatakan
menerima putusan partai. Syahri juga berjanji tidak mengulangi perbuatan
serupa.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi lembaga legislatif
daerah dalam memperkuat standar etik rapat resmi. Ketiadaan larangan tertulis
soal merokok di ruang rapat tidak otomatis menghapus tuntutan kepatutan publik,
terutama ketika rapat membahas persoalan dasar masyarakat seperti kesehatan,
keselamatan ibu dan anak, serta penanganan stunting. Etika jabatan publik tidak
hanya diukur dari ada atau tidaknya aturan tertulis, tetapi juga dari
keseriusan, kepantasan, dan penghormatan terhadap forum rakyat.

Comments
Post a Comment